Syarat Wajib Memenuhi Hak Anak

Syarat Wajib Memenuhi Hak Anak

    Penuhi hak anak (Foto: Wannabees)

DALAM mewujudkan kota ramah anak, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi. Di antaranya hak anak untuk hidup lebih baik.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Kota Magelang yang sejak beberapa tahun terakhir ini terus melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan 31 indikator guna mewujudkan Kota Magelang menjadi Kota Layak Anak (KLA).


Berbagai upaya di bawah koordinasi Walikota dilakukan demi terpenuhinya hak-hak dan terlindunginya anak-anak dari berbagi tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

“Saya mengapresiasi komitmen tinggi Pemerintah Kota Magelang, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait mewujudkan Kota Layak Anak. Kota Magelang telah memperoleh Penghargaan KLA Kategori Madya. Pada 2015 telah diberikan penghargaan kepada 77 kabupaten/kota, salah satunya adalah Kota Magelang. Saya sangat berharap Kota Magelang dapat segera meningkatkan capaiannya dari Kategori Madya ke kategori yang lebih tinggi lagi, yaitu Nindya,” ujar Menteri PP dan PA, belum lama ini.

Menteri Yohana menambahkan, hingga saat ini sebanyak 294 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA, termasuk Kota Magelang. Jika semua kabupaten/kota mempunyai komitmen menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak, maka kita berharap Indonesia Layak Anak atau IDOLA akan terwujud pada 2030 mendatang.

Komitmen di tingkat internasional ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan dukungan terhadap gerakan dunia untuk menciptakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak) melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang dilakukan pada era otonomi daerah. KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
(vin)

Sumber : okezone.com